Izin merupakan suatu persetujuan penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Pemberian izin dari pemerintah bertujuan untuk mengendalikan segala aktivitas atau tingkah laku warga masyarakat. Oleh karenanya dalam melakukan sebuah kegiatan dalam berbagai sudut bidang kehidupan, masyarakat diwajibkan untuk mempunyai izin dari pemerintah.
Penulisan buku dengan judul Hukum Perizinan diawali dengan sub judul: Hukum Perizinan, Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Halal, Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Usaha Apotek, Izin Lokasi, dan Persetujuan Lingkungan. Mudah-mudahan buku ini dapat membantu para mahasiswa, khusus-nya mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempelajari Hukum Perizinan. Buku ini juga dapat dijadikan sumber bacaan para praktisi hukum, peneliti perizinan, dan masyarakat umum untuk menunjang profesi hukumnya.