Shop

PERAN SISTEM PENGENDALIAN DALAM PENCEGAHAN KECURANGAN DANA DESA

Desa selalu menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan daerah dan nasional. Bentuk desa dalam UndangUndang ini adalah sebagai local-self community yang dimaknai bahwa semua pelaksanaan tugas pelayanan adalah berbasis masyarakat. Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini menyebabkan desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan dan menjadi fundamental negara. Pengertian desa sangat beragam tergantung dari sudut mana melihat desa. Pengelolaan dana desa menjadi isu yang penting untuk dikaji, menyusul Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik negara. Dengan berlaku undang-undang tersebut, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Category:

Additional information

Halaman

xiii +194 hlm., 15,5 × 23 cm

Penerbit

Universitas Semarang Press

Penulis

Dr. Willyanto Kartiko K., S.E., M.Si., CFA.; Dr. Ardiani Ika Sulistyawati, SE, MM, Akt, CA, CPA

Tahun Terbit

2024